Hukum Siber (Cyber
Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi
pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan
suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat
dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di
dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di
internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning emegang hak
cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian
Perspective (2002). Di
situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to
all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide.
Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or
issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes
within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum
Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet
dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal
atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan
juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
- Latar
Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga
didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua,
dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

0 komentar:
Posting Komentar