Cyber Crime dapat
diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan
lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone
dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu
upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin
dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada
fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang
dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia
alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain
yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan
komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan
sarana media elektronik internet.
1. Cybercrime dalam arti sempit (computer
crime) : setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja
pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang
diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang
dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
2. Cybercrime dalam arti luas (computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
2. Cybercrime dalam arti luas (computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.