1.
Penipuan Komputer (computer
fraudulent)
a.
Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana
komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan
dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge
(1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan
data dan penipuan program:
·
Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang
memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer
melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat
dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses
kepada sistem komputer tanpa izin.
·
Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke
dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling
lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan
pemeriksaan berkala.
·
Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau
hasilnya diubah.
·
Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan
menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian
melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
·
Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan
hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena
seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah
tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang
haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
·
Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang
merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
b. Hacking, adalah melakukan akses
terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan melawan hukum sehingga dapat
menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
c. Perbuatan pidana
perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang
menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
d. Pembajakan yang
berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali
penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di
dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan.
2. Pencurian password,
peniruan atau pemalsuan akun.
3. Penyadapan terhdapa
jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau
instansi tertentu.
4. Penyusupan sistem
computer
5. Membanjiri network
dengan trafik sehingga menyebabkan crash
6. Perusakan situs
7. Spamming alias
pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
8. Penyebaran virus dan
worm.