Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki
aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek
fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi .
1.
Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email
membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang
tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak.
Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet
masih banyak terjadi.
2.
Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi
dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
3.
Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran
terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran
nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan
menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab
hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di
email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban
dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hokum
4.
Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan
internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah
tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin
tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul
dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan
kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu
diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi
yang anonim.
0 komentar:
Posting Komentar