Minggu, 24 Mei 2015

CONTOH KASUS CYBER CRIME & CYBER LAW

1.      HACKING
Peretasan Sony Pictures Entertainment
Peretasan terhadap Sony Pictures Entertainment terjadi pada 24 November 2014. Hari itu para karyawan perusahaan perfilman itu menemukan kejutan aneh: sebuah gambar tengkorak warna merah muncul di komputer-komputer mereka. 
Bersama dengan itu, tampil jua pesan bahwa ada rahasia perusahaan yang akan dibocorkan. Email perusahaan pun ditutup, akses VPN bahkan Wifi dipadamkan seiring tim admin IT mereka berusaha memerangi penyusup itu.

Selanjutnya terjadi kehebohan besar. Kelompok peretas yang mengaku sebagai Guardian of Peace (GoP) pun menyebarkan lebih dari 40GB data rahasia perusahaan tersebut. 
Di antara data yang bocor itu termasuk data medis karyawan, gaji, tinjauan kinerja, bayaran untuk para selebriti, nomor jaminan sosial, serta salinan beberapa film yang belum dirilis.
Ada dugaan bahwa peretasan ini masih akan berbuntut panjang. Para peretas mengklaim ada total 100 TB data yang berhasil mereka curi, termasuk seluruh database email. Data 40GB yang sudah dibocorkan, hanyalah bagian kecil dari itu.
Terkait peretasan ini, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pelakunya adalah Korea Utara. Namun tuduhan itu dibantah. Bahkan negeri komunis itu sempat menawarkan kerjasama untuk menyelidiki pelakunya.



2.      DEFACING
Penyerangan terhadap website Kepolisian Republik Indonesia
Bulan Mei dan Juni 2011 lalu mungkin mata sebagian user Internet beralih pada kasus “bobol”nya website Kepolisian Republik Indonesia. Kebetulan website yang tampilannya berubah tersebut momentumnya dekat dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasipun terjadi, dan bahkan ada yang mengaitkan serangan atas website Polri ini dilakukan oleh gerombolan teroris. Memang ada kelompok teroris yang menggunakan media internet sebagai salah satu “amunisi” dalam melaksanakan teror contohnya seperti Imam Samudra yang notabene hacker dan mulai menggunakan ketrampilannya tersebut sejak 2002.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa. Tersangkanya adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu ditangani langsung Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Berkas perkara baru kami terima Rabu (27/7) kemarin berikut tersangka. Saat ini kami masih pelajari berkas ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Juniman Hutagaol, kemarin (28/7) Sumber: Tribunne News)
Untuk menindaklanjuti perkara itu, Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus untuk menangani kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan,” lanjutnya. (Sumber: Tribunne News)
3.      SPAMMING
Spam “Acai Berry” Serang Twiiter

Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
CALIFORNIA – Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
Serangan tersebut menyebar dengan cepat dalam hitungan menit, lebih dari 10.000 tweet yang berhubungan dengan serangan tersebut telah muncul di layanan tersebut. Tweet ini tersambung ke domain yang berisi ‘acainews’. Demikian dikutip dari Mashable, Selasa (14/12/2010).
Belum jelas bagaimana serangan ini berjalan. Akan tetapi dengan meng-klik link ‘acainews’ bisa menjangkiti akun Twitter anda. Serangan ini penyebarannya adalah yang tercepat dalam sejarah keamanan Twitter dan worm.
Jika akun pengguna sudah terjangkiti, secepatnya untuk mengubah kata sandi Twitter dan cek apabila akun ada terhubung dengan akun pengembang pihak ketiga yang tidak diketahui.
Menurut Damon Cortesi, pembuat TweetStats/TweepSearch/RowFeeder, nampaknya spam tersebut hadir dari compromised account (penggunaan akun orang lain oleh seseorang, tanpa melibatkan system-level atau root-level dari system administrator), bukan dari kode mencurigakan yang bersumber dari link ‘acainews’.
“Banyak teman Twitter saya yang terkena serangan ini. Akan tetapi melihat di mana situs acainews mengarahkan pengguna, saya melihat tidak ada kode yang mencurigakan. Saya telah mengunjungi situs dari link tersebut melalui akun Twitter buatan, dan tidak mendapat dampak yang merugikan. Saya juga tahu bahwa ada beberapa spam yang serupa beberapa hari yang lalu di Twitter,” ujar Cortesi.
“Kami tetap menyarankan agar jangan mengklik link apapun dengan nama ‘acainews di URL,” tambah Cortesi.
Nama Acai Berry sendiri adalah jenis buah yang berasal dari Amerika Tengah dan Selatan, memiliki nama latin dengan sebutan Euterpe Oleracea.

4.      MALWARE
 Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. 


Kamis, 14 Mei 2015

MAKALAH CYBER CRIME

MAKALAH
CYBER CRIME DAN CYBER LAW
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Semester 4
 Jurusan Manajemen Informatika
OLEH :
1.ANISAH KUSUMA NIZMASARI 
2.DESI MAYSAROH 
3.NURCAHAYA
4.SITI MUNIROH
5.SITI SARAH
6.IMAM MALIKI

KELAS : 12-4A-02

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika Jakarta
2015



Kasus Cyber Crime yang pernah terjadi di Indonesia beserta Penyelesaiannya

Kasus 1 Penggelapan Uang
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00

Kasus 2 Tentang Pornografi
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ ..

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE). 
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.

Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Sumber : www.hukumonline.com

Kamis, 23 April 2015

Keamanan Privasi di Internet Masuki Status Darurat


        2014 menjadi tahun kelam bagi sejarah keamanan internet. Berbagai jenis kasus serangan cyber muncul dan mengancam keamanan data privasi pengguna internet.
        Sebut saja kasus bocornya ribuan foto bugil pribadi milik para selebritis Hollywood yang menggunakan layanan penyimpanan berbasis awan, iCloud milik Apple. Dan yang terbaru adalah kasus peretasan Sony Pictures yang menyebabkan kerugian finansial mencapai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.

Hacker Porak-porandakan Situs Pemerintah Belanda


         Laporan BBC menyebutkan bahwa sebuah serangancyber dalam skala masif telah menyerang pemerintah Belanda. Sejumlah situs resmi milik instansi pemerintah Belanda dan layanan publik dikabarkan tumbang akibat ulah hacker.
        BBC melansir, serangan cyber ini dimulai pada sore hari kemarin, Sabtu (14/2/2015), waktu setempat. Rencana serangan ini sendiri menurut informasi yang beredar sebenarnya telah diketahui pemerintah Belanda setelah mendapatkan peringatan dari pihak pemerintah Amerika Serikat (AS).

Indonesia Jadi Negara Paling Rawan Serangan Cyber


          Menurut data yang dirilis HP Security, kasus kejahatan cyber diberbagai penjuru dunia telah meningkat sebesar 96% selama lima tahun terakhir. Tipe serangan yang mengancam para pengguna internet pun semakin beragam dan sulit untuk dideteksi.
         Sementara di Indonesia, pada data akhir tahun 2013 yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) tercatat ada lebih dari 1,2 juta serangan cyber yang terjadi di sepanjang tahun 2013, atau setara dengan 42 ribu serangan dalam sehari.
         Studi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan target serangan cyber terbesar di dunia, bersama dengan Amerika Serikat dengan 332 ribu serangan (11 ribu per hari) dan Tiongkok sebanyak 151 ribu (5 ribu serangan per hari).

Waspada! Situs Belanja Online jadi Sasaran Utama Hacker


          Hasil studi Kaspersky Lab bertajuk 'Financial Cyber-Threats in 2014' menyebutkan bahwa 28,8% dari serangan phishing yang terjadi di tahun 2014 bertujuan untuk mencuri data keuangan dari para pengguna internet. Selain menyasar sektor perbankan online, para pelaku kejahtan cyber pun kini mulai mengarahkan sasarannya ke sistem pembayaran digital dan situs belanja online.
         Dalam keterangan pers yang dipublikasikan, pihak Kapersky Lab mengungkapkan bahwa mayoritas serangan yang menyasar data keuangan pengguna dilakukan dengan teknis 'phishing'.

CONTOH KASUS CYBER LAW & CYBER CRIME DI INDONESIA (Tahun 2010-2015)

KASUS 1
KPAI: Ribuan Anak Indonesia jadi Korban Pornografi Internet



            Di era modern seperti sekarang ini, internet semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan akses internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Kehadiran internet memudahkan generasi muda dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan intenet. Sayangnya, angka kejahatan online alias cybercrime pada anak disebutkan telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia. Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan anak-anak rentan menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Informasi Dunia Maya


            Salah satu kemajuan terknologi informasi yang diciptakan pada akhir abad ke-20 adalah internet. Jaringan komputer-komputer yang saling terhubung membuat hilangnya batas-batas wilayah. Dunia maya menginternasionalisasi dunia nyata. Dunia cyber yang sering disebut dunia maya menjadi titik awal akselerasi distribusi informasi dan membuat dunia internasional menjadi  tanpas batas. Teknologi informatika saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan kemajuan peradaban dunia, sekaligus menjadi sarana efektif melawan hukum. Maka untuk menghadapi sifat melawan hukum yang terbawa dalam perkembangan informasi data di dunia maya diperlukan sebuah perlawanan dari hukum positif yang ada. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali  berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya” hal ini adalah asas legalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana merupakan salah satu instrumen dalam menghadapi perbuatan melawan hukum. Maka perlu dikaji lebih mendalam secara teoritik bagaimana kebijakan hukum pidana yang dalam faktanya sering kalah satu langkah dengan tindak pidana. Dalam hal ini terhadap kejahatan penyalahgunaan informasi data di dunia cyber.

Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber

Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.         Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
2.         Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
3.         Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
1.         Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.         Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.         Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.         Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.         Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.         Universality


Aspek Hukum Aplikasi Internet

Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi .
1.      Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
2.      Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
3.      Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hokum
4.      Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.



Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber

1.      Penipuan Komputer (computer fraudulent) 
a.      Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
·         Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
·         Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
·         Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
·         Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
·         Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
·         Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
b.   Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
c.    Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
d.   Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan.
2.   Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
3.   Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
4.   Penyusupan sistem computer
5.   Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
6.   Perusakan situs
7.   Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email

8.   Penyebaran virus dan worm.

Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)

Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini:
1.     Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
2.      Teori Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
3.      Teori Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
4.      Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
5.      Teori Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
6.      Teori Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
7.      Teori Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini:
1.      Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
2.      Teori alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
3.      Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci

4.      Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil