Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali
menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki
yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat
pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki
implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional,
dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.
Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to
prescribe)
2.
Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce),
dan
3.
Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
1.
Subjective territoriality: Menekankan bahwa
keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.
Objective territoriality: Menyatakan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.
Nationality: Menentukan bahwa
negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku.
5.
Protective
principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar