Minggu, 24 Mei 2015

CONTOH KASUS CYBER CRIME & CYBER LAW

1.      HACKING
Peretasan Sony Pictures Entertainment
Peretasan terhadap Sony Pictures Entertainment terjadi pada 24 November 2014. Hari itu para karyawan perusahaan perfilman itu menemukan kejutan aneh: sebuah gambar tengkorak warna merah muncul di komputer-komputer mereka. 
Bersama dengan itu, tampil jua pesan bahwa ada rahasia perusahaan yang akan dibocorkan. Email perusahaan pun ditutup, akses VPN bahkan Wifi dipadamkan seiring tim admin IT mereka berusaha memerangi penyusup itu.

Selanjutnya terjadi kehebohan besar. Kelompok peretas yang mengaku sebagai Guardian of Peace (GoP) pun menyebarkan lebih dari 40GB data rahasia perusahaan tersebut. 
Di antara data yang bocor itu termasuk data medis karyawan, gaji, tinjauan kinerja, bayaran untuk para selebriti, nomor jaminan sosial, serta salinan beberapa film yang belum dirilis.
Ada dugaan bahwa peretasan ini masih akan berbuntut panjang. Para peretas mengklaim ada total 100 TB data yang berhasil mereka curi, termasuk seluruh database email. Data 40GB yang sudah dibocorkan, hanyalah bagian kecil dari itu.
Terkait peretasan ini, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa pelakunya adalah Korea Utara. Namun tuduhan itu dibantah. Bahkan negeri komunis itu sempat menawarkan kerjasama untuk menyelidiki pelakunya.



2.      DEFACING
Penyerangan terhadap website Kepolisian Republik Indonesia
Bulan Mei dan Juni 2011 lalu mungkin mata sebagian user Internet beralih pada kasus “bobol”nya website Kepolisian Republik Indonesia. Kebetulan website yang tampilannya berubah tersebut momentumnya dekat dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasipun terjadi, dan bahkan ada yang mengaitkan serangan atas website Polri ini dilakukan oleh gerombolan teroris. Memang ada kelompok teroris yang menggunakan media internet sebagai salah satu “amunisi” dalam melaksanakan teror contohnya seperti Imam Samudra yang notabene hacker dan mulai menggunakan ketrampilannya tersebut sejak 2002.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa. Tersangkanya adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu ditangani langsung Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Berkas perkara baru kami terima Rabu (27/7) kemarin berikut tersangka. Saat ini kami masih pelajari berkas ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Juniman Hutagaol, kemarin (28/7) Sumber: Tribunne News)
Untuk menindaklanjuti perkara itu, Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus untuk menangani kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan,” lanjutnya. (Sumber: Tribunne News)
3.      SPAMMING
Spam “Acai Berry” Serang Twiiter

Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
CALIFORNIA – Sebuah serangan baru ke Twitter yang mengiklankan ‘acai berry’ telah membajak ribuan akun Twitter dan merubah mereka menjadi spammer.
Serangan tersebut menyebar dengan cepat dalam hitungan menit, lebih dari 10.000 tweet yang berhubungan dengan serangan tersebut telah muncul di layanan tersebut. Tweet ini tersambung ke domain yang berisi ‘acainews’. Demikian dikutip dari Mashable, Selasa (14/12/2010).
Belum jelas bagaimana serangan ini berjalan. Akan tetapi dengan meng-klik link ‘acainews’ bisa menjangkiti akun Twitter anda. Serangan ini penyebarannya adalah yang tercepat dalam sejarah keamanan Twitter dan worm.
Jika akun pengguna sudah terjangkiti, secepatnya untuk mengubah kata sandi Twitter dan cek apabila akun ada terhubung dengan akun pengembang pihak ketiga yang tidak diketahui.
Menurut Damon Cortesi, pembuat TweetStats/TweepSearch/RowFeeder, nampaknya spam tersebut hadir dari compromised account (penggunaan akun orang lain oleh seseorang, tanpa melibatkan system-level atau root-level dari system administrator), bukan dari kode mencurigakan yang bersumber dari link ‘acainews’.
“Banyak teman Twitter saya yang terkena serangan ini. Akan tetapi melihat di mana situs acainews mengarahkan pengguna, saya melihat tidak ada kode yang mencurigakan. Saya telah mengunjungi situs dari link tersebut melalui akun Twitter buatan, dan tidak mendapat dampak yang merugikan. Saya juga tahu bahwa ada beberapa spam yang serupa beberapa hari yang lalu di Twitter,” ujar Cortesi.
“Kami tetap menyarankan agar jangan mengklik link apapun dengan nama ‘acainews di URL,” tambah Cortesi.
Nama Acai Berry sendiri adalah jenis buah yang berasal dari Amerika Tengah dan Selatan, memiliki nama latin dengan sebutan Euterpe Oleracea.

4.      MALWARE
 Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah. 


0 komentar:

Posting Komentar