Kasus 1 Penggelapan Uang
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui
komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di
Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer
network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global
yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal,
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang
pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan
pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang
dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau
sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp.
900,00
Kasus 2 Tentang Pornografi
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang,
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ ..
Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan
orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai
berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan
hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta
hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan
yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan
melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang
Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat
(1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama
tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun
2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar
kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau
memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan
mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa
diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”Dari kabar yang
beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari sudah menyandang predikat tersangka
sejak beberapa hari lalu.
Sumber : www.hukumonline.com
Kasus 3 Tentang Hacking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah
untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat
mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus
deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Kasus 4 Tentang Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung
sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi
di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak
menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan
lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai
kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang
memuat tentang tindakan penipuan adalah sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu
muslihat agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam
karena penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang
dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang
diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan tidak
palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian, diancam
karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun; diancam
dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja menggunakan
surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan tersebut,
seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Kasus 5 Tentang Cybersquatting
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama
domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang
lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan
nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud
untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus
cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam
mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk
menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain
kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus
membayar ganti rugi uang.
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal
dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP
tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum
Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Kasus 6 Tentang
Perjudian Online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk
melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam.
Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau
pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa
mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut
serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan
untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya
sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian
itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di
mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang
tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang
dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas,
maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal
tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh
Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Sumber : Judionlinebsi.blogspot.com
Kasus 7 tentang Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah
internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien
Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah
Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti
mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam
medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan
rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke
berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan
waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang
sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian
banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan
solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu
Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang
telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).
Kemudian hampir di akhir tahun 2009
muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008
tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang
menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga
sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan
“infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya
hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut
terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang
menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah
terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama.
Kasus 8 tentang Asusila dalam media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius
Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk
membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa
yang melanggar kesusilaan di media elektronik.
"Saya membuat laporan, sesuai
apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu
bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede,
nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah
editan," ujar Tora, di depan Gedung
Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan
nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena
penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.
"Saya merasa dirugikan.
Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya
kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami
sudah meminta polisi untuk menelusurinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga
sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak
beberapa tahun lalu.
"Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya
cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di
daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa
melihat. Ini yang sangat mengganggu saya," jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu
menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah
benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami
laporkan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara,
disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan.
"Kami baru melakukan
penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya
kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian
ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu
benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja
keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli," paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan
penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
"Kami akan mencoba menelusuri
siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit
kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena
terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal
dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang
menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV),
beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
Sumber : http://www.beritasatu.com/hiburan/113924-tora-dan-darius-laporkan-penyebar-foto-rekayasa-adegan-syurnya-ke-polisi.html
Kasus 9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan
yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan
polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan
akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan
melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi," tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya,
Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti
berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan
secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan
lawan," sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310,
311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya
6 tahun," tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda
Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang
menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya
dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan
keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi
saya dengar ini mudah dilacak," tutup Syarief.
Sumber: http://showbiz.liputan6.com/read/588506/fitnah-inggrid-kansil-triomacan2000-dituntut-6-tahun-penjara
Kasus 10 tentang penipuan loker pada media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias
CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui
alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat
Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email
hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh
tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan
surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar
jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat
tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh
korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan
reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact
Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055
575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI
TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan
peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA
telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap
peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan
nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket
melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh
tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi,
korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total
biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID”
selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali
menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya,
namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang
Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya
kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer.
Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan
kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625
/ XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka
adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai
penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS
Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon
kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR &
TRAVEL, paparnya.
Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel
menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A
Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang
Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku
dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.

0 komentar:
Posting Komentar