MAKALAH
CYBER
CRIME DAN CYBER LAW
“ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI”
OLEH
:
1.ANISAH KUSUMA
NIZMASARI
2.DESI
MAYSAROH
3.NURCAHAYA
4.SITI
MUNIROH
5.SITI
SARAH
6.IMAM
MALIKI
KELAS : 12-4A-02
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika Jakarta
2015
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin
puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia yang telah
diberikan dan kasih sayang-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Adapun judul penulisan makalah kami adalah “CYBER
CRIME DAN CYBER LAW”.
Tujuan Penulisan makalah ini adalah sebagai
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi. Kami menyadari
tanpa peranan beberapa pihak, kami tidak akan bias menyelesaikan makalah ini .
Oleh karena itu penulis berterimakasih kepada:
1. Bapak
Tomy selaku Dosen Pembimbing Sistem Informasi Manajemen Jurusan Manajemen
Informatika Akademi Manajemen Informatika yang telah memberikan arahan dalam
penyusunan serta penelitian dalam makalah ini.
2. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
3. Rekan-rekan
satu kelompok yang telah bekerja sama dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa di
dalam proses pengerjaan dan penyajian Makalah ini masih jauh dalam
kesempurnaan. oleh karena itu saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat
diharapkan demi kesempurnaan di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, April 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………………………… 1
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………. 2
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………… 3
BAB I :
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang……………………………………………………………. 4
1.2
Rumusan Masalah………………………………………………………… 4
1.3
Maksud dan Tujuan……………………………………………………….. 4
1.4
Metode Penulisan…………………………………………………………. 5
BAB II :
PEMBAHASAN
6.1
Cyber Crime dan Cyber Law……………………………………………… 7
6.2
Kebijakan hukum pidana terhadap
kejahatan penyalahgunaan
Informasi Dunia Maya…………………………………………………….. 8
6.3
Contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5
tahun yang lalu (2010 – 2015)..9
6.4
Contoh kasus lain dari Cyber Crime dan
Cyber Law yang terbaru……….. 10
BAB
III: PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………….. 11
3.2
Saran………………………………………………………………………. 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat.
Dua orang yang secara fisik
berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual
yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara
(menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda.
Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka ini
menandakan kita sedang marah. Sama ketika kita berbicara dengan
berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah (Padahal mungkin saja
karakter kita memang begitu) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan
bersama.
Teknologi
Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu
perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah
mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan
ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini
sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat
di kenakan hukum pidana dan perdata.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Cyber Crime dan Cyber Law?
2. Apa
saja Kebijakan hokum pidana terhadap kejahatan penyalahgunaan Informasi Dunia
Maya?
3. Bagaimana
contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun yang lalu (2010 – 2015)?
4. Contoh
kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru?
1.3 Maksud Dan Tujuan
Maksud
dan Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Maksud
a. Mampu
memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan Cyber Crime dan Cyber Law
b. Mampu
memberi penjelasan mengenai Kebijakan hokum pidana terhadap kejahatan
penyalahgunaan Informasi Dunia Maya
c. Mampu
memberikan contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun yang
lalu (2010 – 2015)
d. Mamu
memberikan Contoh kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru
2. Tujuan
Tujuan
Penulisan Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui
media internet dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah
di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna
media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam
menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas
dengan baik dan hati-hati. Makalah ini secara khusus ingin mengaplikasikan
teori mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan
mencari referensi dan menyebarkan informasinya melalui desain blog, untuk lebih
memahami tentang apa itu cybercrime dan Cyberlaw berikut karakteristiknya dan
seluk beluknya, dan juga disediakan pula beberapa contoh kasus untuk bisa lebih
menerangkan Cyberlaw. Selain itu, makalah ini juga dibuat untuk mendapatkan
nilai Ujian Akhir Semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
1.4 Metode Penulisan
Metode Penulisan
Makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti Ujian
Akhir Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi. Penyusunan malakah ini, menitikberatkan pada kegiatan melanggar
hukum di dunia maya yang di sebut dengan “Cyber Crime” dan “Cyber Law”. Makalah
ini merupakan hasil pengumpulan data dan informasi melalui media internet yang
di dalamnya terdapat banyak artikel dan informasi yang menjelaskan tentang
Cyber Crime & Cyber Law ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Cyber Crime dan Cyber Law
Cyber Crime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara
computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology
seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan
elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/
jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan
atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut
atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet
(merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan
terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan
kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan
yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
1.Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan
sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan
data yang diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak
pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
2.Cybercrime dalam arti luas (computer related crime atau
kejahatan yang berkaitan dengan computer) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan
maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya
tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan
software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk
memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning emegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
1.
Motif Kegiatan Cyber crime
a) Cybercrime
yang menyerang individu : Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
b) Cybercrime
yang menyerang hak milik (Against Property) : Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c) Cybercrime
yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
suatu Negara.
2.
Faktor Penyebab Jika dipandang dari
sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia
maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
a) Faktor
Teknis Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara
yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
b) Faktor
Sosial ekonomi Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global
yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet.
Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan
perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada
dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3.
Karakteristik Cyber Crime Selama
ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan
sebagai berikut:
a) Kejahatan
kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan
jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara
konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku
kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya,
dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b) Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya
bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi,
berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan
di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1) Ruang
lingkup kejahatan Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga
bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional,
melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang
berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai
aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2) Sifat
kejahatan Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah
terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan
kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3) Pelaku
kejahatan Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan
dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip
tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya
masih anak-anak.
4) Modus
kejahatan Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam
modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber
tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan
tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5) Jenis
kerugian yang ditimbulkan Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti
waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan
informasi.
4.
Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan
Jenis Kejahatan
a. CARDING
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini
adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
b. HACKING
adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang
yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
c. CRACKING
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
d. DEFACING
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang sematamata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan
dijual kepada pihak lain.
e. PHISING
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah dideface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna
online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
f. SPAMMING
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mailalias
“sampah”.
g. MALWARE
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll.
2.2 Kebijakan
Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Informasi Dunia Maya
Salah satu
kemajuan terknologi informasi yang diciptakan pada akhir abad ke-20 adalah
internet. Jaringan komputer-komputer yang saling terhubung membuat hilangnya
batas-batas wilayah. Dunia maya menginternasionalisasi dunia nyata. Dunia cyber
yang sering disebut dunia maya menjadi titik awal akselerasi distribusi
informasi dan membuat dunia internasional menjadi tanpas batas. Teknologi
informatika saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan kemajuan peradaban dunia, sekaligus
menjadi sarana efektif melawan hukum. Maka untuk menghadapi sifat melawan hukum
yang terbawa dalam perkembangan informasi data di dunia maya diperlukan sebuah
perlawanan dari hukum positif yang ada. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana,
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang
telah ada sebelumnya” hal ini adalah asas legalitas yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Hukum pidana merupakan salah satu instrumen dalam menghadapi perbuatan
melawan hukum. Maka perlu dikaji lebih mendalam secara teoritik bagaimana
kebijakan hukum pidana yang dalam faktanya sering kalah satu langkah dengan
tindak pidana. Dalam hal ini terhadap kejahatan penyalahgunaan informasi data
di dunia cyber.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1
bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal dalam Undang-undang ITE
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di indonesia berangkat
dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia
maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama
konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak
dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat
rawan penipuan.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang
perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis
perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan
membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di
dunia maya yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari.
Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta
Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat( 2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian
Pasal 27 ayat (3)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (4)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 ayat (1)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditnujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA).
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan
content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini
berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat
bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs
tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang
dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal
karet.
Bisa jadi,
suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena
dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi
blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi
fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam
kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan
content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha
untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana
penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi
seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang
bersangkutan.
Bila
seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet,
dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan
menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain
pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26
UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya
Dalam
penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat
atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya:
mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan
efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya
kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang
pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa
terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain
pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab
Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan
pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran
nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal
tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP
1) Barang siapa dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama 9 bulan…
2) Jika hal itu dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,
maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1
tahun 4 bulan…”
3) Tidak merupakan pencemaran atau
pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau
terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP
“(1) Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan
dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2.3 Contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun
yang lalu (2010 – 2015)
1.
KASUS 1
KPAI: Ribuan Anak
Indonesia jadi Korban Pornografi Internet
Di era modern seperti sekarang ini, internet semakin mudah
diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan akses
internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat
Indonesia, khususnya generasi muda. Kehadiran internet memudahkan generasi
muda dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui
kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan intenet. Sayangnya,
angka kejahatan online alias cybercrime pada anak disebutkan
telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia. Penggunaan
internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan anak-anak rentan menjadi korban
dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.
Kejahatan
seksual, pornografi, trafficking, bullying dan
bentuk kejahatan lain yang dilakukan secara online menjadi ancaman yang semakin
besar mengintai generasi penerus bangsa.
"Internet
mendorong angka kejahatan online terhadap anak semakin tinggi, pertumbuhannya
semakin cepat sejak tahun 2011," ungkap Maria Advianti, Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di acara peringatan Hari Internet Aman
Sedunia di kantor KPAI, Selasa (10/2/2015).
Menurut
data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban
pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak.
Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online
sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd
porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu
diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal.
Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring
meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air.
2.
KASUS 2
Situs dan Akun Twitter
Kelompok Hacker Lizard Squad Dibredel
Serangkaian
aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu
belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
Menurut
yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan
di lizardpatrol.com sudah
tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh
ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs
milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad
telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami
menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain
situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia)
juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut
dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain
karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas
dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad
sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang
menakutkan di dunia maya.
Reputasi
mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014
kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim
bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan
berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox
Live.
Tak
selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah
tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring
sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah
Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat.
Mereka
juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam
akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.
3.KASUS
3
Jutaan Password
Pengguna Dropbox Dicuri Hacker
14 Okt 2014
at 14:11 WIB
Jutaan username dan password akun
pengguna layanan Dropbox dikabarkan telah dibajak hacker. Kebocoran sistem keamanan ini
kabarnya berasal dari aplikasi pihak ketiga rekanan Dropbox yang berhasil diakses oleh
para hacker.
Situs The Next Web menjadi pihak pertama
yang melaporkan masalah ini. Mereka mengklaim telah menemukan penyebaran username dan password sekitar
400 akun Dropbox di laman forum Pastebin. Kelompok hacker tersebut juga meninggalkan
pesan bahwa mereka akan membocorkan lebih banyak lagi jika ada pihak yang
berani membayar dengan mata uang digital Bitcoin.
Lebih lanjut
dijelaskan, hacker mengaku memiliki sekitar 6,9 juta detail username danpassword pengguna
layanan Dropbox. Menanggapi hal ini, pihak Dropbox sendiri telah merilis
pernyataan resmi sebagai berikut:
"Dropbox tidak diretas. Username dan password yang
sayangnya berhasil dicuri oleh hacker didapat dari layanan lain (aplikasi pihak
ketiga) yang digunakan para pengguna untuk dapat masuk ke dalam akun
Dropbox. Kondisi ini sama dengan yang terjadi pada Snapchat belum lama
ini, ketika hacker berhasil mencuri sekitar 100 ribu foto dari aplikasi pihak
ketiga. Sama seperti kami, server Snapchat juga tidak diretas, melainkan server
layanan pihak ketigalah yang telah diretas."
Dropbox sendiri mengaku telah mengirimkan email kepada
para penggunanya untuk sesegera mungkin melakukan reset password.
Tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir korban pencurian detail login.
Kedua kasus yang menimpa Dropbox dan Snapchat
memperlihatkan tren peretasan baru yang dilakukan oleh para hacker. Mereka kini
tidak lagi menyasar server utama milik penyelenggara layanan, melainkan
menyasar server milik aplikasi pihak ketiga.
Kondisinya menjadi sedikit pelik. Pihak
penyelenggara layanan dapat dengan mudah mengatakan bahwa mereka tidak diretas,
karena memang tidak. Namun mereka memungkinkan pihak ketiga untuk membuat
aplikasi yang terintegrasi dengan para pengguna. Pengguna lalu akan
memanfaatkannya, padahal sistem keamanan aplikasi pihak ketiga ini tidak
terjamin, dan penggunaannya di luar tanggung jawab penyelenggara layanan.
4.KASUS
4
Tentang penipuan loker
pada media elektronik
Pada awal bulan Desember 2012 tersangka
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin
MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja. tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim
Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com
milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya
tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya
panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA
#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni
OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta
mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan
kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat
oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR &
TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di
bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah
bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap
peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan
nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket
melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh
tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email
pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi
total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR
2.000.000,- Silakan transfer via BANK
BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun
kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk
pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk.
FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh
tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel,
Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah
tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu
juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian
tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII /
2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP.
yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor
Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL,
085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777
digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor
PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik
dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING
Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl.
Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga
Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan
menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU
RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378
KUHPidana.
5.KASUS
5
Tentang Asusila dalam
media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora
Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro
Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto
hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya membuat
laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah
melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak
saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau
itu adalah editan,” ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus,
Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat
laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013,
karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya
merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga
terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu
siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya,” ungkapnya. Dalam
kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui
beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun
lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin
kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima
gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang
sangat mengganggu saya,” jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam
laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk
mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu.
Makanya kami laporkan,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara,
disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan
penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya
kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian
ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu
benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja
keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera
melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali.
“Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu
pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak
memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku
tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008,
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui, sebuah foto
rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius
Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral
seks di dalam foto itu.
2.4 Contoh
kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru
1.
Waspada! Situs Belanja Online jadi Sasaran Utama Hacker
Hasil studi Kaspersky Lab bertajuk
'Financial Cyber-Threats in 2014' menyebutkan bahwa 28,8% dari serangan phishing yang
terjadi di tahun 2014 bertujuan untuk mencuri data keuangan dari para pengguna
internet. Selain menyasar sektor perbankan online, para pelaku kejahtan cyber pun
kini mulai mengarahkan sasarannya ke sistem pembayaran digital dan situs
belanja online.
Dalam keterangan pers yang
dipublikasikan, pihak Kapersky Lab mengungkapkan bahwa mayoritas serangan yang
menyasar data keuangan pengguna dilakukan dengan teknis 'phishing'.
Phishing sendiri adalah jenis
penipuan internet dengan membuat halaman situs palsu yang meniru situs-situs
populer. Situs-situs tersebut digunakan oleh para penjahat cyberuntuk
memikat pengguna agar memberikan data privasi mereka, khususnya usernamedan password.
Lebih lanjut dijelaskan, di kategori
sistem pembayaran, penjahat cyber sebagian besar menargetkan
data milik para pengguna kartu Visa (31,02% deteksi), PayPal (30,03% deteksi)
dan American Express (24,6% deteksi).
Sementara di sektor situs belanja
online, Amazon menjadi brand yang paling sering diserang.
31,7% dari jenis serangan phishing yang terdeteksi terbukti
memalsukan laman situs Amazon.
"Selain menyasar situs-situs populer, pada tahun 2014
kemarin kami juga melihat sejumlah besar penipuan phishing berdasarkan situs
yang menjual tiket pesawat. Hal ini merupakan target yang sebelumnya cukup
jarang terlihat dalam kejahatan phishing," ujar Nadezhda Demidova, analis
konten web di Kaspersky Lab.
2.Indonesia Jadi Negara Paling Rawan Serangan Cyber
Menurut data yang dirilis HP
Security, kasus kejahatan cyber diberbagai penjuru dunia telah meningkat
sebesar 96% selama lima tahun terakhir. Tipe serangan yang mengancam para
pengguna internet pun semakin beragam dan sulit untuk dideteksi.
Sementara di Indonesia, pada data
akhir tahun 2013 yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkoninfo) tercatat ada lebih dari 1,2 juta serangan cyber yang terjadi di
sepanjang tahun 2013, atau setara dengan 42 ribu serangan dalam sehari.
Studi ini menempatkan Indonesia
sebagai salah satu negara dengan target serangan cyber terbesar di dunia,
bersama dengan Amerika Serikat dengan 332 ribu serangan (11 ribu per hari) dan
Tiongkok sebanyak 151 ribu (5 ribu serangan per hari).
Guna menanggapi kondisi tersebut,
Indonesian Security Incident Response Team On Internet Infrastructure
(Id-SIRTII) menggelar acara tahunan mengenai kemanan jaringan internet yang
berlangsung selama tiga hari (3-6 November) di Bandung.
Acara ini akan melingkupi 3 sesi,
yaitu seminar dan paparan hasil riset terbaru Id-SIRTII mengenai tren keamanan
internet untuk hari pertama. Di hari kedua digelar kompetisi hacking 'National
Cyber Security Competition'. Dan pada hari ketiga adalah 'National Internet
Security Day (NISD) 2014' yang sekaligus menjadi puncak dari rangkaian kegiatan
ini.
"Keamanan sistem informasi
memerlukan perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, kami mengundang
audiens dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, praktisi dan industri
untuk duduk bersama berbagi pengalaman, strategi dan inisiatif guna
menyelesaikan berbagai isu di bidang network security," ujar Ketua
Id-SIRTII, Rudi Lumanto, dalam keterangan resminya.
Acara ini juga didukung oleh Virtus
Technology Indonesia (Virtus), selaku penyedia solusi infrastruktur TI. Virtus
yang merupakan anak perusahaan dari Computrade Technology International (CTI
Group) sendiri diketahui telah cukup lama berkecimpung dalam pengembangan
industri keamanan internet melalui kerjasama dengan berbagai principal seperti
Sophos, Checkpoint, Thales dan HP Security.
Di acara kali ini Virtus khusus
menghadirkan solusi enterprise security HP Tipping Point yang akan diaplikasikan
pada babak final National Cyber Security Competition.
3.
Hacker Porak-porandakan Situs Pemerintah Belanda
Laporan BBC menyebutkan
bahwa sebuah serangancyber dalam
skala masif telah menyerang pemerintah Belanda. Sejumlah situs resmi milik
instansi pemerintah Belanda dan layanan publik dikabarkan tumbang akibat
ulah hacker.
BBC melansir,
serangan cyber ini dimulai pada sore hari kemarin, Sabtu
(14/2/2015), waktu setempat. Rencana serangan ini sendiri menurut informasi
yang beredar sebenarnya telah diketahui pemerintah Belanda setelah mendapatkan
peringatan dari pihak pemerintah Amerika Serikat (AS).
Bahkan
divisi pertahanan cyber yang dipayungi oleh Departemen
Pertahanan AS (Pentagon) juga telah memprediksi bahwa serangan akan berlanjut
ke Perancis dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Belum
diketahui secara pasti siapa dalang dibalik serangan cyber yang
menyasar otoritas negara-negara di Eropa ini. Hanya saja telah diketahui bahwa
serangan yang dilakukan adalah jenis 'DDoS Attack'.
DDoS
Attack belakangan identik dengan kelompok hacker yang menamakan dirinya sebagai
'Lizard Squad'. Reputasi mereka
sebagai kelompok peretas jempolan dimulai pada akhir tahun 2014 kemarin,
tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa
merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis
internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Lalu
pada awal Januari 2015 Lizard Squad kembali beraksi. Kali ini tak
tanggung-tanggung, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak.
Keenamnya adalah Facebook, Instagram, Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant
Messenger, Tinder dan Hipchat. Kesemuanya terdidentifikasi mendapat serangan
DDoS Attack.
Apa
itu metode DDoS Atack?
Menurut
keterangan yang dilansir laman Toms Hardware, DDoS Attack merupakan
bentuk serangan yang dilakukan terhadap sistem komputer seperti web
host ataupunserver yang terdapat dalam jaringan internet.
Tujuan dari serangan jenis ini adalah membuat server yang
diserang kerepotan dan tidak dapat diakses oleh pengguna.
Bila
dilihat secara mendasar, konsep serangan DDoS sebenarnya cukup simpel. Pelaku
atau hacker akan membuat banyak jaringan 'komputer palsu' alias 'booter'
yang digunakan untuk melakukan request (permintaan perintah)
terhadap suatu server yang dituju.
Dengan
begini, hacker dapat membanjiri server yang ingin diserang
dengan permintaan palsu, sehingga serverkewalahan dan akhirnya
tumbang (down). Server yang diserang bahkan tak punya
kesempatan untuk memenuhi permintaan 'komputer asli' alias permintaan yang
dikirimkan oleh pengguna layanan sebenarnya.
4. Keamanan
Privasi di Internet Masuki Status Darurat
2014
menjadi tahun kelam bagi sejarah keamanan internet. Berbagai jenis kasus
serangan cyber muncul dan mengancam keamanan data privasi
pengguna internet.
Sebut saja kasus bocornya ribuan
foto bugil pribadi milik para selebritis Hollywood yang menggunakan layanan
penyimpanan berbasis awan, iCloud milik Apple. Dan yang terbaru adalah kasus
peretasan Sony Pictures yang menyebabkan kerugian finansial mencapai US$ 100
juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.
Menurut hasil survei Microsoft
bertajuk 'View From Around The Globe', terbukti bahwa kini kebanyakan orang
meragukan kemanan data privasi mereka di internet. Bahkan kini orang-orang juga
terlihat mulai memandang teknologi secara negative.
Secara global, 64% peserta survei di
negara maju menganggap teknologi dan internet memiliki dampak negatif.
Sementara untuk negara berkembang, termasuk Indonesia, 45% peserta survei
berpendapat sama.
"Masalah keamanan privasi telah
menjadi kekhawatiran banyak pihak sejak dua tahun terakhir. Namun tahun ini,
setelah apa yang terjadi di tahun 2014 kemarin, tingkat kekhawatiran mencapai
level tertinggi," ungkap Chief Strategy Officer Microsoft, Mark Penn,
seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Selasa (20/1/2014).
Fakta lain yang cukup
mengkhawatirkan adalah, mayoritas peserta survei mengaku tidak mengetahui
secara rinci apa saja data-data privasi milik mereka yang ada di internet.
Umumnya para pengguna internet tak sadar bahwa berbagai layanan berbasis
internet yang mereka gunakan mengkoleksi data-data privasi.
BAB III
PENUTUP
3.3
Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang
memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi
informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban
manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki
dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat
bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian
bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan
teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita
3.4
Saran
Cybercrime adalah
bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.
Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk
melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal
kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti
layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini
kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang
terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga
dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru
setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai
manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.


0 komentar:
Posting Komentar