Kamis, 14 Mei 2015

MAKALAH CYBER CRIME

MAKALAH
CYBER CRIME DAN CYBER LAW
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Semester 4
 Jurusan Manajemen Informatika
OLEH :
1.ANISAH KUSUMA NIZMASARI 
2.DESI MAYSAROH 
3.NURCAHAYA
4.SITI MUNIROH
5.SITI SARAH
6.IMAM MALIKI

KELAS : 12-4A-02

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika Jakarta
2015




KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia yang telah diberikan dan kasih sayang-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Adapun judul penulisan makalah kami adalah “CYBER CRIME DAN CYBER LAW”.
Tujuan Penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi. Kami menyadari tanpa peranan beberapa pihak, kami tidak akan bias menyelesaikan makalah ini . Oleh karena itu penulis berterimakasih kepada:
1.  Bapak Tomy selaku Dosen Pembimbing Sistem Informasi Manajemen Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informatika yang telah memberikan arahan dalam penyusunan serta penelitian dalam makalah ini.
2.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
3.      Rekan-rekan satu kelompok yang telah bekerja sama dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa di dalam proses pengerjaan dan penyajian Makalah ini masih jauh dalam kesempurnaan. oleh karena itu saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Jakarta,  April 2015
            Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………… 1
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….  2
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………  3
BAB I : PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang…………………………………………………………….   4
1.2           Rumusan Masalah…………………………………………………………   4
1.3           Maksud dan Tujuan………………………………………………………..  4
1.4           Metode Penulisan………………………………………………………….  5
BAB II : PEMBAHASAN
6.1         Cyber Crime dan Cyber Law………………………………………………  7
6.2         Kebijakan hukum pidana terhadap kejahatan penyalahgunaan
Informasi Dunia Maya……………………………………………………..  8
6.3         Contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun yang lalu (2010 – 2015)..9
6.4         Contoh kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru………..  10
BAB III: PENUTUP
3.1           Kesimpulan………………………………………………………………..   11
3.2           Saran……………………………………………………………………….  12




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Dua orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang sama. Aturan yang sama antara lain sopan santun dan etika berbicara (menulis), meskipun kadang-kadang disertai dengan implementasi yang berbeda. Misalnya ketika kita menuliskan email dengan huruf besar semua, maka ini menandakan kita sedang marah. Sama ketika kita berbicara dengan berteriak-teriak, maka kita dianggap sedang marah (Padahal mungkin saja karakter kita memang begitu) Semua ini memiliki aturan yang didefinisikan bersama.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Cyber Crime dan Cyber Law?
2.      Apa saja Kebijakan hokum pidana terhadap kejahatan penyalahgunaan Informasi Dunia Maya?
3.      Bagaimana contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun yang lalu (2010 – 2015)?
4.      Contoh kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru?

1.3  Maksud Dan Tujuan
Maksud dan Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Maksud
a.       Mampu memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan Cyber Crime dan Cyber Law
b.      Mampu memberi penjelasan mengenai Kebijakan hokum pidana terhadap kejahatan penyalahgunaan Informasi Dunia Maya
c.       Mampu memberikan contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun yang lalu (2010 – 2015)
d.      Mamu memberikan Contoh kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru
2.   Tujuan
Tujuan Penulisan Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati. Makalah ini secara khusus ingin mengaplikasikan teori mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan mencari referensi dan menyebarkan informasinya melalui desain blog, untuk lebih memahami tentang apa itu cybercrime dan Cyberlaw berikut karakteristiknya dan seluk beluknya, dan juga disediakan pula beberapa contoh kasus untuk bisa lebih menerangkan Cyberlaw. Selain itu, makalah ini juga dibuat untuk mendapatkan nilai Ujian Akhir Semester VI mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

1.4  Metode Penulisan
Metode Penulisan Makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mendapatkan nilai pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan malakah ini, menitikberatkan pada kegiatan melanggar hukum di dunia maya yang di sebut dengan “Cyber Crime” dan “Cyber Law”. Makalah ini merupakan hasil pengumpulan data dan informasi melalui media internet yang di dalamnya terdapat banyak artikel dan informasi yang menjelaskan tentang Cyber Crime & Cyber Law ini.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Cyber Crime dan Cyber Law
Cyber Crime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.  
1.Cybercrime dalam arti sempit (computer crime) : setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
2.Cybercrime dalam arti luas (computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning emegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
1.      Motif Kegiatan Cyber crime
a)      Cybercrime yang menyerang individu : Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b)      Cybercrime yang menyerang hak milik (Against Property) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c)      Cybercrime yang menyerang pemerintah : Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.      Faktor Penyebab Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
a)      Faktor Teknis Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
b)      Faktor Sosial ekonomi Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
3.      Karakteristik Cyber Crime Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
a)      Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
     Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b)      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
     Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1)      Ruang lingkup kejahatan Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas(anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2)      Sifat kejahatan Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3)      Pelaku kejahatan Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
4)      Modus kejahatan Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5)      Jenis kerugian yang ditimbulkan Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
4.      Jenis-Jenis Cyber Crime Berdasarkan Jenis Kejahatan
a.       CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya.
b.      HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
c.       CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
d.      DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang sematamata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
e.       PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah dideface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
f.       SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mailalias “sampah”.
g.      MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.

2.2 Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Informasi Dunia Maya
Salah satu kemajuan terknologi informasi yang diciptakan pada akhir abad ke-20 adalah internet. Jaringan komputer-komputer yang saling terhubung membuat hilangnya batas-batas wilayah. Dunia maya menginternasionalisasi dunia nyata. Dunia cyber yang sering disebut dunia maya menjadi titik awal akselerasi distribusi informasi dan membuat dunia internasional menjadi  tanpas batas. Teknologi informatika saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan kemajuan peradaban dunia, sekaligus menjadi sarana efektif melawan hukum. Maka untuk menghadapi sifat melawan hukum yang terbawa dalam perkembangan informasi data di dunia maya diperlukan sebuah perlawanan dari hukum positif yang ada. “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali  berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya” hal ini adalah asas legalitas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana merupakan salah satu instrumen dalam menghadapi perbuatan melawan hukum. Maka perlu dikaji lebih mendalam secara teoritik bagaimana kebijakan hukum pidana yang dalam faktanya sering kalah satu langkah dengan tindak pidana. Dalam hal ini terhadap kejahatan penyalahgunaan informasi data di dunia cyber.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa : “Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal dalam Undang-undang ITE
Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat( 2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
Pasal 27 ayat (3)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (4)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditnujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pelanggaran Norma Kesusilaan
Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.
Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP
1)      Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan…
2)      Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
3)      Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311 KUHP
“(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
                                                                                                                            
2.3  Contoh kasus Cyber Crime dan Cyber Law 5 tahun yang lalu (2010 – 2015)
1.      KASUS 1
KPAI: Ribuan Anak Indonesia jadi Korban Pornografi Internet
Di era modern seperti sekarang ini, internet semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Kemudahan akses internet itu ternyata memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Kehadiran internet memudahkan generasi muda dalam mengakses informasi dari dunia luar. Bersosialisasi dan mengetahui kondisi di luar negeri tentu lebih mungkin dilakukan dengan memanfaatkan intenet. Sayangnya, angka kejahatan online alias cybercrime pada anak disebutkan telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia. Penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan anak-anak rentan menjadi korban dari berbagai tindak kejahatan di dunia maya.
Kejahatan seksual, pornografi, traffickingbullying dan bentuk kejahatan lain yang dilakukan secara online menjadi ancaman yang semakin besar mengintai generasi penerus bangsa.
"Internet mendorong angka kejahatan online terhadap anak semakin tinggi, pertumbuhannya semakin cepat sejak tahun 2011," ungkap Maria Advianti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di acara peringatan Hari Internet Aman Sedunia di kantor KPAI, Selasa (10/2/2015).
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air.
2. KASUS 2
Situs dan Akun Twitter Kelompok Hacker Lizard Squad Dibredel
Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat.
Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.
3.KASUS 3
Jutaan Password Pengguna Dropbox Dicuri Hacker
14 Okt 2014 at 14:11 WIB
           Jutaan username dan password akun pengguna layanan Dropbox dikabarkan telah dibajak hacker. Kebocoran sistem keamanan ini kabarnya berasal dari aplikasi pihak ketiga rekanan Dropbox yang berhasil diakses oleh para hacker.
           Situs The Next Web menjadi pihak pertama yang melaporkan masalah ini. Mereka mengklaim telah menemukan penyebaran username dan password sekitar 400 akun Dropbox di laman forum Pastebin. Kelompok hacker tersebut juga meninggalkan pesan bahwa mereka akan membocorkan lebih banyak lagi jika ada pihak yang berani membayar dengan mata uang digital Bitcoin.
Lebih lanjut dijelaskan, hacker mengaku memiliki sekitar 6,9 juta detail username danpassword pengguna layanan Dropbox. Menanggapi hal ini, pihak Dropbox sendiri telah merilis pernyataan resmi sebagai berikut:
           "Dropbox tidak diretas. Username dan password yang sayangnya berhasil dicuri oleh hacker didapat dari layanan lain (aplikasi pihak ketiga) yang digunakan para pengguna untuk dapat masuk ke dalam akun Dropbox. Kondisi ini sama dengan yang terjadi pada Snapchat belum lama ini, ketika hacker berhasil mencuri sekitar 100 ribu foto dari aplikasi pihak ketiga. Sama seperti kami, server Snapchat juga tidak diretas, melainkan server layanan pihak ketigalah yang telah diretas."
           Dropbox sendiri mengaku telah mengirimkan email kepada para penggunanya untuk sesegera mungkin melakukan reset password. Tindakan ini diharapkan mampu meminimalisir korban pencurian detail login.
           Kedua kasus yang menimpa Dropbox dan Snapchat memperlihatkan tren peretasan baru yang dilakukan oleh para hacker. Mereka kini tidak lagi menyasar server utama milik penyelenggara layanan, melainkan menyasar server milik aplikasi pihak ketiga.
           Kondisinya menjadi sedikit pelik. Pihak penyelenggara layanan dapat dengan mudah mengatakan bahwa mereka tidak diretas, karena memang tidak.  Namun mereka memungkinkan pihak ketiga untuk membuat aplikasi yang terintegrasi dengan para pengguna. Pengguna lalu akan memanfaatkannya, padahal sistem keamanan aplikasi pihak ketiga ini tidak terjamin, dan penggunaannya di luar tanggung jawab penyelenggara layanan.
4.KASUS 4
Tentang penipuan loker pada media elektronik
           Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja. tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaroindonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
           Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA  #HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com
           Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya. Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.  Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
5.KASUS 5
Tentang Asusila dalam media elektronik
           Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya,” ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. “Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,” jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,”katanya.
           Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli,” paparnya.
           Langkah selanjutnya, kata Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV), beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
2.4 Contoh kasus lain dari Cyber Crime dan Cyber Law yang terbaru
1. Waspada! Situs Belanja Online jadi Sasaran Utama Hacker
Hasil studi Kaspersky Lab bertajuk 'Financial Cyber-Threats in 2014' menyebutkan bahwa 28,8% dari serangan phishing yang terjadi di tahun 2014 bertujuan untuk mencuri data keuangan dari para pengguna internet. Selain menyasar sektor perbankan online, para pelaku kejahtan cyber pun kini mulai mengarahkan sasarannya ke sistem pembayaran digital dan situs belanja online.
Dalam keterangan pers yang dipublikasikan, pihak Kapersky Lab mengungkapkan bahwa mayoritas serangan yang menyasar data keuangan pengguna dilakukan dengan teknis 'phishing'.
Phishing sendiri adalah jenis penipuan internet dengan membuat halaman situs palsu yang meniru situs-situs populer. Situs-situs tersebut digunakan oleh para penjahat cyberuntuk memikat pengguna agar memberikan data privasi mereka, khususnya usernamedan password.
Lebih lanjut dijelaskan, di kategori sistem pembayaran, penjahat cyber sebagian besar menargetkan data milik para pengguna kartu Visa (31,02% deteksi), PayPal (30,03% deteksi) dan American Express (24,6% deteksi).
Sementara di sektor situs belanja online, Amazon menjadi brand yang paling sering diserang. 31,7% dari jenis serangan phishing yang terdeteksi terbukti memalsukan laman situs Amazon.
"Selain menyasar situs-situs populer, pada tahun 2014 kemarin kami juga melihat sejumlah besar penipuan phishing berdasarkan situs yang menjual tiket pesawat. Hal ini merupakan target yang sebelumnya cukup jarang terlihat dalam kejahatan phishing," ujar Nadezhda Demidova, analis konten web di Kaspersky Lab.
2.Indonesia Jadi Negara Paling Rawan Serangan Cyber
  Menurut data yang dirilis HP Security, kasus kejahatan cyber diberbagai penjuru dunia telah meningkat sebesar 96% selama lima tahun terakhir. Tipe serangan yang mengancam para pengguna internet pun semakin beragam dan sulit untuk dideteksi.
Sementara di Indonesia, pada data akhir tahun 2013 yang dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoninfo) tercatat ada lebih dari 1,2 juta serangan cyber yang terjadi di sepanjang tahun 2013, atau setara dengan 42 ribu serangan dalam sehari.
Studi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan target serangan cyber terbesar di dunia, bersama dengan Amerika Serikat dengan 332 ribu serangan (11 ribu per hari) dan Tiongkok sebanyak 151 ribu (5 ribu serangan per hari).
Guna menanggapi kondisi tersebut, Indonesian Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (Id-SIRTII) menggelar acara tahunan mengenai kemanan jaringan internet yang berlangsung selama tiga hari (3-6 November) di Bandung.
Acara ini akan melingkupi 3 sesi, yaitu seminar dan paparan hasil riset terbaru Id-SIRTII mengenai tren keamanan internet untuk hari pertama. Di hari kedua digelar kompetisi hacking 'National Cyber Security Competition'. Dan pada hari ketiga adalah 'National Internet Security Day (NISD) 2014' yang sekaligus menjadi puncak dari rangkaian kegiatan ini.
"Keamanan sistem informasi memerlukan perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, kami mengundang audiens dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, praktisi dan industri untuk duduk bersama berbagi pengalaman, strategi dan inisiatif guna menyelesaikan berbagai isu di bidang network security," ujar Ketua Id-SIRTII, Rudi Lumanto, dalam keterangan resminya.
Acara ini juga didukung oleh Virtus Technology Indonesia (Virtus), selaku penyedia solusi infrastruktur TI. Virtus yang merupakan anak perusahaan dari Computrade Technology International (CTI Group) sendiri diketahui telah cukup lama berkecimpung dalam pengembangan industri keamanan internet melalui kerjasama dengan berbagai principal seperti Sophos, Checkpoint, Thales dan HP Security.
Di acara kali ini Virtus khusus menghadirkan solusi enterprise security HP Tipping Point yang akan diaplikasikan pada babak final National Cyber Security Competition.
3. Hacker Porak-porandakan Situs Pemerintah Belanda
Laporan BBC menyebutkan bahwa sebuah serangancyber dalam skala masif telah menyerang pemerintah Belanda. Sejumlah situs resmi milik instansi pemerintah Belanda dan layanan publik dikabarkan tumbang akibat ulah hacker.
BBC melansir, serangan cyber ini dimulai pada sore hari kemarin, Sabtu (14/2/2015), waktu setempat. Rencana serangan ini sendiri menurut informasi yang beredar sebenarnya telah diketahui pemerintah Belanda setelah mendapatkan peringatan dari pihak pemerintah Amerika Serikat (AS).
Bahkan divisi pertahanan cyber yang dipayungi oleh Departemen Pertahanan AS (Pentagon) juga telah memprediksi bahwa serangan akan berlanjut ke Perancis dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Belum diketahui secara pasti siapa dalang dibalik serangan cyber yang menyasar otoritas negara-negara di Eropa ini. Hanya saja telah diketahui bahwa serangan yang dilakukan adalah jenis 'DDoS Attack'.
DDoS Attack belakangan identik dengan kelompok hacker yang menamakan dirinya sebagai 'Lizard Squad'. Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Lalu pada awal Januari 2015 Lizard Squad kembali beraksi. Kali ini tak tanggung-tanggung, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat. Kesemuanya terdidentifikasi mendapat serangan DDoS Attack.
Apa itu metode DDoS Atack?
Menurut keterangan yang dilansir laman Toms Hardware, DDoS Attack merupakan bentuk serangan yang dilakukan terhadap sistem komputer seperti web host ataupunserver yang terdapat dalam jaringan internet. Tujuan dari serangan jenis ini adalah membuat server yang diserang kerepotan dan tidak dapat diakses oleh pengguna.
Bila dilihat secara mendasar, konsep serangan DDoS sebenarnya cukup simpel. Pelaku atau hacker akan membuat banyak jaringan 'komputer palsu' alias 'booter' yang digunakan untuk melakukan request (permintaan perintah) terhadap suatu server yang dituju.
Dengan begini, hacker dapat membanjiri server yang ingin diserang dengan permintaan palsu, sehingga serverkewalahan dan akhirnya tumbang (down). Server yang diserang bahkan tak punya kesempatan untuk memenuhi permintaan 'komputer asli' alias permintaan yang dikirimkan oleh pengguna layanan sebenarnya.
4. Keamanan Privasi di Internet Masuki Status Darurat
2014 menjadi tahun kelam bagi sejarah keamanan internet. Berbagai jenis kasus serangan cyber muncul dan mengancam keamanan data privasi pengguna internet.
Sebut saja kasus bocornya ribuan foto bugil pribadi milik para selebritis Hollywood yang menggunakan layanan penyimpanan berbasis awan, iCloud milik Apple. Dan yang terbaru adalah kasus peretasan Sony Pictures yang menyebabkan kerugian finansial mencapai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.
Menurut hasil survei Microsoft bertajuk 'View From Around The Globe', terbukti bahwa kini kebanyakan orang meragukan kemanan data privasi mereka di internet. Bahkan kini orang-orang juga terlihat mulai memandang teknologi secara negative.
Secara global, 64% peserta survei di negara maju menganggap teknologi dan internet memiliki dampak negatif. Sementara untuk negara berkembang, termasuk Indonesia, 45% peserta survei berpendapat sama.
"Masalah keamanan privasi telah menjadi kekhawatiran banyak pihak sejak dua tahun terakhir. Namun tahun ini, setelah apa yang terjadi di tahun 2014 kemarin, tingkat kekhawatiran mencapai level tertinggi," ungkap Chief Strategy Officer Microsoft, Mark Penn, seperti yang dikutip dari laman Business Insider, Selasa (20/1/2014).
Fakta lain yang cukup mengkhawatirkan adalah, mayoritas peserta survei mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja data-data privasi milik mereka yang ada di internet. Umumnya para pengguna internet tak sadar bahwa berbagai layanan berbasis internet yang mereka gunakan mengkoleksi data-data privasi.



BAB III
PENUTUP

3.3       Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita
3.4       Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.

0 komentar:

Posting Komentar